Selamat datang diwebsite
DPC KSPSI - KOTA SURABAYA
website ini merupakan Media Komunikasi dan Informasi DPC KSPSI - KOTA SURABAYA kepada publik agar kegiatan kami dapat dikoreksi atau menjadikan sebagai sarana interaksi komunikasi kami dengan anggota kami ataupun kepada kelembagaan lainnya


Laporkan pada kami apabila pengusaha ditempat kerja anda tidak memberikan THR PEKERJA, kami siap membela anda dan rekan kerja anda.... DPC KSPSI KOTA SURABAYA

Harus Jamsostek atau Cukup Asuransi Kesehatan?

 Pertanyaan :
Apakah suatu PT yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang dan telah memberikan fasilitas jaminan kesehatan dan dana pensiun melalui program asuransi, masih mempunyai kewajiban untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta jamsostek? Apakah dengan mengikutsertakan melalui program asuransi dari suatu perusahaan asuransi akan melepaskan kewajiban tersebut?

Jawaban :
Program jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan (lihat Pasal 3 ayat [2] jo. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Ditegaskan pula dalam Pasal 17 UU 3/1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program jamsostek. 
 
Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) PP 14/1993, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero).  
 
Sesuai dengan Pasal 6 UU No. 3 Tahun 1992 jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 14/1993 bahwa lingkup program jaminan sosial tenaga kerja saat ini adalah meliputi 4 (empat) program, yakni:
·         jaminan kecelakaan kerja (“JKK”);
·         jaminan kematian (“JK”); dan
·         jaminan hari tua (“JHT”); serta
·         jaminan pemeliharaan kesehatan (“JPK”).
Keempat program tersebut, 3 (tiga) dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 (satu) dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK).
 
Dalam Pasal 2 ayat (4) PP 14/1993 diatur lebih lanjut bahwa apabila pengusaha telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar menurut PP 14/1992, maka pengusaha tersebut tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara, dalam hal ini PT Persero Jamsostek.
 
Paket jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar meliputi pelayanan:
a.      rawat jalan tingkat pertama;
b.      rawat jalan tingkat lanjutan;
c.      rawat inap;
d.      pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e.      penunjang diagnostik;
f.       pelayanan khusus;
g.      gawat darurat.
(lihat Pasal 35 ayat [1] PP 14/93)
 
Sehingga, dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/karyawannya pada program asuransi dengan fasilitas jaminan kesehatan yang memiliki manfaat lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar sebagaimana diatur dalam PP 14/1993, maka pengusaha dilepaskan dari kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya pada Jamsostek.
 
Jadi kesimpulannya, ketiga program dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT) yang diselenggarakan oleh PT Persero Jamsostek, wajib diikuti oleh semua perusahaan yang telah memenuhi syarat. Sedangkan, untuk program dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK), dapat diikutkan pada perusahaan lainnya (asuransi) sepanjang memberikan manfaat lebih baik dari pada JPK-Dasar PT Persero Jamsostek. Lebih jauh, simak artikel kami Kepesertaan Jamsostek dan Kewajiban Perusahaan Mengikuti Jamsostek.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
2.   Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja(sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamian Sosial Tenaga Kerja).

SUMBER BERITA :

Pengunjung Posting ini :

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang terbaik adalah Musyawarah dan Mufakat, Hindari tindakan pekerja yang anarkis yang dapat merugikan kita semua, Selalu waspada dari pihak yang berkepentingan sesaat terhadap perjuangan kita
DPC KSPSI - KOTA SURABAYA



Bisnis Online Gratis 100%, Daftar dan dapatkan penghasilan jutaan rupiah, Klik banner dibawah ini
Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal




TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS

DPC KSPSI KOTA SURABAYA ©ISI DARI WEBSITE INI MILIK SEPENUNYA DPC K.SPSI KOTA SURABAYA,

TOPO